IUJK – Menjalani bisnis di bidang konstruksi tentu akan sangat jauh berbeda dengan usaha jasa lain. Khususnya dalam hal perizinan. Hal tersebut tidak lepas dari besarnya resiko yang mungkin terjadi pada dunia konstruksi.
Salah satu yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan atau unit usaha yang bergerak di bidang konstruksi adalah Izin Usaha terkait aktifitas konstruksi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Setiap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi diwajibkan untuk mengantongi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebelum menjalankan aktifitas usahanya baik dalam hal pelaksanaan maupun konsultan.
Pengertian IUJK
IUJK merupakan singakatan dari Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu bentuk izin pelaksanaan jasa yang diwajibkan kepada perusahaan atau unit usaha yang bergerak dibidang jasa pelaksana konstruski serta jasa perencana dan pengawasan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
IUJK diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi sebagai legalitas untuk dapat melaksanakan aktifitas konstruksi berdasarkan pada kualifikasi dan klasifikasi masing-masing perusahaan.
Selanjtnya, perusahaan konstruksi yang sudah memegang izin usaha berupa IUJK dapat mengikuti proses pelelangan atau tender untuk berbagai macam proyek yang di selenggarakan oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta.
Dasar Hukum IUJK
Peraturan mengenai kewajiban untuk memiliki izin usaha bagi perusahaan konstruksi telah diatur oleh pemerintah dalam peraturan menteri yakni :
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011 mengenai “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional””.
“Peraturan Menteri Nomor. 03/PRT/M/2016 mengenai “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing””
“Peraturan Menteri Nomor. 10/PRT/M/2014 mengenai “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing””
Jenis-Jenis IUJK

IUJK yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dibagi menjadi tiga jenis izin yakin IUJK Nasional, IUJK PMA, dan Izin BUJK.
IUJK Nasional
IUJK Nasional adalah izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah setempat (pemerintah provinsi, pemerintah kota, atau kabupaten kepada unit usaha konstruksi nasional.
IUJK MPA
IUJK PMA adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang diterbitkan oleh BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) kepada perusahaan konstruksi penanaman modal asing yang didasarkan pada ‘peraturan menteri No. 03./PRT/M/2016” mengenai teknis penerbitan izin usaha konstruksi kepada peruahaan konstruksi penanaman modal asing.
Izin BUJKA
Izin BUJKA adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan konstruksi asing yang membuka perwakilan di Indonesia.
Izin BUJKA di terbitkan oleh BKPMA (Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing) berdasarkan pada peraturan menteri No. 10/PRT/M/2014 mengenai peraturan pemberian izin kepada perwakilan badan usaha konstruksi asing.
Syarat Permohonan IUJK

Berdasarkan pada Permen PU No. 04 / PRT / M / 2011 bahwa pemberian izin jasa usaha konstruksi diberikan oleh pemerintah setempat baik pemerintah provinsi, pemerintah kota, atau kabupaten berdasarkan domisil badan usaha tersebut.
Permohonan IUJK sendiri dibagi menjadi empat macam permohonan yakni permohonan izin baru, permohonan perpanjangan izin, permohonan perubahan data, serta permohonan penutupan izin.
Syarat Permohonan Izin Baru
Untuk permohonan IUJK dengan status permohonan izin baru maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan izin secara lengkap.
- Menyerahkan salinan akta pendirian badan usaha yang telah terdaftar pada pengadilan negeri atau telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Menyerahkan salinan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Menyerahkan salinan Sertifikat keterampilan (SKT) atau Salinan sertifikat keahlian (SKA) pihak yang menjadi Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang sudah di legalisir.
- Menyerahkan salinan kartu Penanggung Jawab Teknik(PJT) serta surat pernyataan atau keterangan kerja sebagai pengikat antara penanggung jawab teknik dengan penanggung jawab utama.
Syarat Permohonan Perpanjangan IUJK
Untuk perpanjangan IUJK maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan IUJK secara lengkap.
- Menyerahkan salinan SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang telah dilegalisir oleh lembaga.
- Menyerahkan salinan sertifikat keterampilan atau sertifikat keahlian pelaksana penanggung jawab teknik yang telah disahkan atau dilegalisir.
- Menyerahkan salinan kartu PJT-BU serta surat pernyataan pengikat antara pihak penanggung jawab teknik dan pihak penanggung jawab utama badan usaha.
- Membayar pajak penghasilan (PPH) berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Permohonan Perubahan Data IUJK
Berikut ini syarat-syarat permohonan perubahan data izin usaha:
- Mengisi formulir permohonan perubahan data IUJK.
- Menyerahkan salinan perubahan akta perusahaan.
- Meneyrahkan salinan SKD (Surat Keterangan Domisili) yang baru jika terjadi perubahan alamat domisili perusahaan.
- Menyerahkan salinan Serifikat Badan Usaha yang telah dilakukan pembaharuan.
Syarat-Syarat Tambahan
Selian syarat-syarat yang sudah ditentukan pada peraturan menteri, terdapat beberapa kelengkapan tambahan yang juga sebaiknya dipersiapkan saat akan mengajukan permohonan. Yaitu:
- Surat Izin Gangguan (HO).
- SKDP (Surat keterangan domisili perusahaan).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak).
- Kartu Identitas Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur.
- Pas Photo berwarna Penanggungjawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Kartu identitas tenaga teknik.
- Salinan identitas tenaga non teknik.
- Salinan ijazah tenaga non teknik yang di sahkan/legalisir.
- Keterangan Pengalaman Kerja Anggota Teknik.
- IUJK Asli bagi permohonan perpanjangan izin.
Mekanisme prosedur Penerbitan IUJK

Untuk mendapatkan Izin Usaha, maka setiap perusahaan atau unit usaha dapat mengajukan permohonan IUJK pada pemerintah dengan beberapa langkah prosedur permohonan sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan.
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang diminta oleh pihak penerbit izin.
- Pihak termohon yang dalam hal ini adalah instansi yang ditunjuk oleh pemerintah melakukan verifikasi dokumen pemohon serta melakukan verifikasi lapangan terkait usaha pemohon.
- Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan, selanjutnya permoohonan akan dilanjutkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan IUJK.
- Jika permohonan telah disetujui dan dinyatakan diterima maka akan dilakukan penerbitan IUJK selambat-lambatnya 10 hari setelah permohonan dinyatakan diterima.
- Jika permohonan ditolak maka berkas permohonan akan dikembalikan kepada pihak pemohon yang disertai surat keterangan penolakan untuk dilakukan perbaikan atau hal lainnya.
- Izin Usaha yang diterbitkan akan diinfromasikan melalui media Internet.
- IUJK yang disetujui selanjutnya diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang telah ditandatangani oleh pemerintah setempat (Bupati atau Walikota) atau kepala unit yang dimandatkan tanggung jawab penerbitan oleh bupati atau walikota.
- Sertifikat IUJK yang diterbitkan berisi nomor kode izin serta klasifikasi dan kualifikasi perusahaan pemohon.
Masa berlaku IUJK
Izin usaha yang telah diterbitkan oleh pemerintah setempat memiliki masa berlaku selam tiga tahun dan selanjutnya harus dilakukan perpanjangan izin.
Meskipun izin usaha diterbitkan oleh pemerintah setempat berdasarkan domisili perusahaan, akan tetapi IUJK yang sudah resmi terbit dapat digunakan atau berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Demikianlah ulasan singkat seputar IUJK, semoga bermanfaat. Terima kasih.